www.kompas.com
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono, membacakan tuntutan pada sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017). JPU menyatakan Ahok bersalah dan dipidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.(POOL / ANTARA FOTO / MUHAMMAD ADIMAJA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+