www.kompas.com
BL (16), pembantu rumah tangga sekaligus guru ngaji yang didakwa melukai bayinya hingga meninggal dan membuangnya di tempat sampah memeluk penasihat hukumnya usai mendengar vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+