www.kompas.com
Polisi menggiring warga negara asing yang diduga terlibat kejahatan siber atau Cyber Crime saat dipindahkan ke Jakarta dari Mapolda Bali, Senin (31/7/2017). Sebanyak 31 tahanan yaitu 17 warga negara Cina, 10 warga Taiwan dan empat warga negara Indonesia yang diduga terlibat jaringan kejahatan siber dipindahkan ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/aww/17.(ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+