www.kompas.com
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengikuti sidang lanjutan yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017). Sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau pembelaan oleh Ahok yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+