www.kompas.com
Bus transjakarta melintas di busway di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016). Pemprov DKI Jakarta telah mencanangkan akan menilang dan mendenda bagi kendaraan umum yang menerobos jalur bus transjakarta mulai hari ini. Hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+