Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Suasana ruang sidang di PN Jakarta Timur setelah Hakim Ketua Gede Ariawan memvonis para terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas pidana hukuman mati dan seumur hidup.
(Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+