www.kompas.com
Suasana ruang sidang di PN Jakarta Timur setelah Hakim Ketua Gede Ariawan memvonis para terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas pidana hukuman mati dan seumur hidup.(Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+