www.kompas.com
Gatot Brajamusti menjalani sidang lanjutan kasus asusila, kepemilikan senjata api ilegal, dan satwa liar di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017). Agenda sidang kali ini pembacaan eksepsi yang diajukan pihak Gatot atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(KOMPAS.com/Tri Susanto Setiawan)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+