www.kompas.com
Terdakwa Asma Dewi (tengah) dan pengacaranya, Akhmad Leksono (kiri) dan Nurhayati (kanan) seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+