www.kompas.com
Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018). Para persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi yang berasal dari anggota polri yaitu, M Ersyad Alfart, M Novriansyah, Purwoko, M Rizki, dan Kandinan Malin. Kelima polisi tersebut merupakan saksi saat kejadian peledakan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada Mei 2017. Dalam dakwaannya. Aman diduga teribat dalam serangkaian tindakan terorisme, diantaranya di peledakan bom di Jalan MH Thamrin, dan Terminal Kp Melayu(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+