www.kompas.com
Polres Jakarta Pusat menetapkan dua pengemudi ojek online, SN (39) dan UY (48) sebagai tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di Underpass Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+