www.kompas.com
Musisi Ahmad Dhani (kiri) didampingi kuasa hukum memberi pernyataan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua (P21) kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/3/2018). Kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan menyatakan siap mengikuti agenda persidangan.(ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+