www.kompas.com
CW (64), perempuan yang mengadospi lima anak dan tinggal di hotel selama 10 tahun secara berpindah-pindah melaporkan Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Reza dianggap melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Laporan itu tertuang di LP/1564/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus pada Kamis (22/3/2018) dengan pelapor Chandri Widharta (CW).(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+