www.kompas.com
Saksi dalam sidang kasus peledakan bom Thamrin, Dian Priatna alias Indra Prasetyo, memberi kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+