www.kompas.com
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (08/02/2018). Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan angkot Tanah Abang melintasi Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat mulai pukul 15.00-08.00.(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+