www.kompas.com
Sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dalam kasus tindakan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018) malam.(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+