www.kompas.com
Terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018). Mereka divonis hukuman mati.(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+