www.kompas.com
Muhtar Effendi alias Pendi (60) terdakwa kasus pembunuhan istri dan dua anak di Tangerang jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (9/5/2018).(RIMA WAHYUNINGRUM)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+