www.kompas.com
Terdakwa Muhtar Effendi alias Pendi (60) menjalani sidang perdana kasus pembunuhan istri dan kedua anak tirinya di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (9/5/2018).(RIMA WAHYUNINGRUM)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+