Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan gugatan kelompok atau class action warga Kampung Akuarium pada persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).
(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+