www.kompas.com
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan gugatan kelompok atau class action warga Kampung Akuarium pada persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+