www.kompas.com
Pedagang kambing menjajakkan hewan kurban di trotoar Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017). Meskipun telah dilarang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berjualan hewan kurban di atas trotoar, sejumlah pedagang masih terlihat menjajakannya di pinggir jalan dengan harga bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+