www.kompas.com
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menilai penerapan tiga aturan baru yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdijampel) Kesehatan 2018 BPJS Kesehatan akan mengurangi mutu layanan kesehatan, bahkan mengorbankan keselamatan pasien, Kamis (2/8/2018). (KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+