www.kompas.com
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Puncak, Papua Pieter Ell melaporkan Komisaris Utama PT Jasa Marga Refly Harun atas dugaan pemalsuan surat yang dijadikan sebagai alat bukti gugatan Pilkada Kabupaten Puncak. (Kompas.com/Sherly Puspita)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+