Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa Rocky dan Riszky divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (2/10/2018) karena terbukti dalam kasus penyelundupan 1,3 ton ganja dari Aceh ke Jakarta.
(RIMA WAHYUNINGRUM)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+