www.kompas.com
Terdakwa Rocky dan Riszky divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (2/10/2018) karena terbukti dalam kasus penyelundupan 1,3 ton ganja dari Aceh ke Jakarta.(RIMA WAHYUNINGRUM)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+