Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) melakukan penempelan stiker penunggak pajak di restoran Grand Indonesia.
(Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+