www.kompas.com
Konferensi pers soal warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Sulaiman (38), yang divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari tuduhan menyewakan lahan milik orang, di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/11/2018).(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+