Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
David Rahardja (kanan) dan kuasa hukumnya, Ricky Margono, memberikan keterangan setelah sidang di PN Jakarta Utara, Kamis (22/11/2018).
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+