www.kompas.com
Polres Metro Tangerang menetapkan sopir pikap yang terbalik di Cipondoh, Rizki Fahmi Adzim (20), sebagai tersangka. Rizki dikenakan Pasa 310 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 160 ayat 1 juncto Pasal 137 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara enam tahun, Rabu (28/11/2018). (KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+