www.kompas.com
Caleg Gerindra Mohammad Arief divonis empat bulan penjara akibat pelanggaran kampanye di SMPN 127 Kebon Jeruk oleh Hakim Ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (11/12/2018).(Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+