www.kompas.com
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ahok bersalah dan dipidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.(POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+