Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Tiga orang tersangka penjualan air gun dan airsoft gun ilegal secara online dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (21/1/2019).
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+