Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho menunjukan barang bukti yang digunakan tersangka R untuk menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang baru lahir. Konfrensi Pers digelar, Rabu (13/3/2019).
(Kompas.com / Tatang Guritno)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+