www.kompas.com
Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Bahder mengatakan, pemilih pemula yang belum memiliki E-KTP dapat bisa melakukan pencoblosan selama memiliki surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bahwa mereka telah melakukan perekaman E-KTP.(Kompas.com / Tatang Guritno)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+