www.kompas.com
Sembilan tersangka pemalsuan materai, masing-masing berinisial ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, dan R, beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+