www.kompas.com
Suasana bekas penggusuran rumah warga di Bukit Duri, Tebet, Jakarta, Jumat (6/1/2017). Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terhadap surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan dinilai melanggar undang-undang. Adapun kawasan Bukit Duri sudah digusur pada September 2016. (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+