www.kompas.com
Terdakwa Kivlan Zen didampingi oleh penasihat hukum dari TNI dalam sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+