www.kompas.com
Dokumen: Nurul Qomar menjalani sidang tuntutan di PN Brebes, Senin (30/9/2019). Dalam sidang itu, pelawak Empat Sekawan itu dituntut tiga tahun penjara karena dugaan pemalsuan dokumen saat menjadi Rektor UMUS Brebes(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+