Kembali ke artikel
1
dari 2
Layar Penuh
Head of Public Affairs of Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan akan menindak pelanggar pengguna GrabWheels dengan denda hingga Rp 300.000.
(KOMPAS.com/ALEK KURNIAWAN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+