www.kompas.com
Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan salah tangkap sopir taksi online, Ari Darmawan (21), Rabu (12/2/2020) sore. Saksi pertama yang dihadirkan adalah pelapor sekaligus korban bernama Suhartini. (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+