www.kompas.com
Polisi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Kamerun berinisial DG atas kasus dugaan penipuan dengan modus menggandakan uang dolar. Foto diambil saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+