www.kompas.com
Kepolisian Tangerang Selatan menangkap Am (61) dan R (25), dua dari tiga pelaku pencetak dan pengedar uang palsu di salah satu apartemen kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Mereka ditangkap pada 30 Januari 2020.(KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+