Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang menggunakan sarana video conference atau disebut elektronic court (E-Court) untuk menekan angka penyebaran virus Corona.
(Dokumentasi Kejati DKI Jakarta (Istimewa))
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+