Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah untuk menderek kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir.
(KOMPAS.COM/PRAVITA RESTU ADYSTA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+