www.kompas.com
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah untuk menderek kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir.(KOMPAS.COM/PRAVITA RESTU ADYSTA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+