www.kompas.com
John Kei (bertopi) melenggang dan tak tampak cemas usai dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei menyatakan akan banding. (KOMPAS/LASTI KURNIA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+