www.kompas.com
Sidang putusan yang digelar secara virtual dengan terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rony Bugis dan Rahmat Kadir, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+