Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Sidang putusan yang digelar secara virtual dengan terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rony Bugis dan Rahmat Kadir, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+