www.kompas.com
P (17) memeluk ibunya, N (48) saat dinyatakan sebagai tersangka kasus penculikan bocah 3 tahun asal Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, PR di Lobi Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). P dan N terancam hukuman penjara 15 tahun karena penculikan anak yang mereka lakukan.(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+