www.kompas.com
Polsek Ciledug, Tangerang menangkap S (38), MZ (15) dan SIA (21), tiga dari empat orang pria karena menjual dan menanam pohon gaja di lantai dua rumah. Ketiga tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Jalan Arrahman dan Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatn Karang Tengah Kota Tangerang, Senin (31/8/2020) pagi. (dokumentasi Polsek Ciledug,Tangerang)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+