Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Satpol PP Tangerang Selatan menyegel rumah pijat dan spa di kawasan Serpong karena beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Rabu (7/10/2020)
(Dokumentasi Satpol PP Tangsel)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+