www.kompas.com
Suasana pujasera di Mal Senayan City, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II atau PSBB pengetatan yang mulai diterapkan 14 September ini oleh Pemprov DKI Jakarta, mal atau pusat perbelanjaan tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas wajib maksimal 50 persen dari kapasitas bersangkutan.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+