Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Polresta Tangerang Polda Banten menetapkan 9 tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung perbuatan anarkistis di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu (11/10/2020).
(Dok. Polresta Tangerang)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+