www.kompas.com
Polresta Tangerang Polda Banten menetapkan 9 tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung perbuatan anarkistis di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu (11/10/2020).(Dok. Polresta Tangerang)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+