Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur berinisial ML (49) yang ditangkap oleh Polsek Kembangan, Sabtu (17/10/2020). ML diketahui telah melakukan aksinya sebanyak lebih dari 20 kali.
(Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+